Suara.com - Kriss Hatta mengaku tak akan melaporkan balik Hilda Vitria ke polisi usai dirinya dinyatakan tidak bersalah atas pemalsuan dokumen nikah.
Menurut Kriss, jika Hilda dilaporkan dan terbukti melakukan fitnah atau pencemaran nama baik, hukuman yang diterima tak seberapa.
"Andaikata dia (Hilda) terbukti pun divonisnya misal 8 tahun. 8 tahun dipotong 2/3, berarti 5 tahun jalani," kata Kriss Hatta di kawasan Kapten P. Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
"Terus potong remisi, kelakuan baik, terus misal jadi petugas pendamping, ya paling 3 tahun dia jalani. Itu bukan waktu yang lama kok," ujarnya lagi.
Baca Juga: Keluar Penjara, Kriss Hatta Hanya Ingin Gaul dengan Orang Berkompeten
Karenanya, presenter acara Uang Kaget ini lebih senang Hilda Vitria mendapat hukuman langsung dari Tuhan. Dia percaya karma itu ada.
"Kalau dihukum di penjara berarti secara di dunia dia sudah murni lagi bagaikan kertas putih. Ngapain kita gituin lebih baik Yang di Atas aja yang bales. Itu bisa lebih dari tiga tahun malah," ujarnya.
Yang pasti semenjak bebas dari penjara, lelaki 30 tahun ini mengatakan belum berkomunikasi lagi dengan Hilda Vitria.
"Nggak ada komunikasi. Nggak ada (laporin Hilda), no comment," ucapnya lagi.
Sebagaimana diketahui, Kriss Hatta divonis bebas atas dugaan kasus pemalsuan dokumen pernikahan. Pengadilan Negeri Bekasi menilai semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terbukti di persidangan.
Baca Juga: Kriss Hatta Divonis Bebas, Begini Reaksi Nikita Mirzani
Untuk diketahui, Hilda Vitria merupakan pelapor Kriss Hatta. Dia sebelumnya melaporkan Kriss ke Polda Metro Jaya lantaran merasa tak pernah menikah dengan Kriss Hatta.