Mangkir Dipanggil Polisi, Rey Utami - Pablo Benua Diwakili Farhat Abbas

Jum'at, 05 Juli 2019 | 12:35 WIB
Mangkir Dipanggil Polisi, Rey Utami - Pablo Benua Diwakili Farhat Abbas
Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rey Utami dan Pablo Benua ternyata dipanggil pihak kepolisian, Jumat (5/7/2019). Namun, keduanya tak hadir dalam pemeriksaan tersebut sebagai saksi. Kehadiran mereka pun diwakili oleh Farhat Abbas selaku kuasa hukumnya.

"Iya jadi Pablo dan Rey tidak bisa hadir dalam panggilan kali ini," ujar Farhat Abbas saat dijumpai di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.

Rey Utami dan Pablo Benua tak bisa hadir lantaran pasangan tersebut baru mendapatkan surat panggilan malam tadi. Tak hanya itu, pasangan ini juga tengah bekerja.

“Baru dapat surat panggilan semalam. Jadinya mereka tidak bisa datang karena ada kerjaan," sambungnya.

Baca Juga: Kasus Bau Amis Fairuz Naik ke Penyidikan, Galih Ginanjar Jadi Tersangka?

Rey Utami bersama Pablo Benua dan pengacara Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Selasa (2/7/2019) malam. [Yuliani/Suara.com]
Rey Utami bersama Pablo Benua dan pengacara Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Selasa (2/7/2019) malam. [Yuliani/Suara.com]

Farhat Abbas pun menyebut Pablo Benua dan Rey Utami baru bisa hadir pada Rabu depan. Keduanya akan bersaksi terkait kasus video dugaan penghinaan Fairuz A Rafiq oleh Galih Ginanjar.

“Rencananya Rabu minggu depan baru diperiksa. Tunggu saja minggu depan," tutup Farhat Abbas.

Sebagaimana diketahui, Fairuz A Rafiq tak hanya mempolisikan Galih Ginanjar, tapi juga Rey Utami dan Pablo Benua. Laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Rey Utami dan Pablo Putra Benua di Studio Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017). [suara.com/Puput Pandansari]
Rey Utami dan Pablo Putra Benua di Studio Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017). [suara.com/Puput Pandansari]

Ketiganya diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.

Baca Juga: Hakim Sudah Ketok Palu, Hilda Vitria Tetap Yakin Kriss Hatta Bersalah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI