Suara.com - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Fairuz A Rafiq kepada Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua masih ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
Fairuz sebagai pelapor sudah diperiksa pada Rabu (3/7/2019). Sementara Galih mendapat giliran pada hari ini, Jumat (5/7/2019).
Kepastian pemanggilan Galih Ginanjar sebelumnya dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
"Nanti terlapor juga terklarifikasi, terlapor akan dimintai keterangan Jumat besok," kata Argo Rabu lalu.
Baca Juga: Kasus Ikan Asin, Besok Fairuz A Rafiq Akan Datangi Komnas Perempuan
Menurut Argo saat itu, status Galih masih sebagai terlapor. Penyidik kata dia lebih dulu melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah apa yang dilaporkan Fairuz ada unsur pidana atau tidak.
"Kalau ada unsur pidana akan dinaikkan ke penyidikan, dan kemudian siapa saja yang akan misalnya, jadi tersangka, setelah dilakukan penyelidikan itu. Tentunya nanti yang bicara dan yang upload juga bisa kena," ujar Argo menjelaskan.
Kasus ini berawal dari ucapan Galih Ginanjar di channel YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua. Di situ, Galih menyindir organ intim mantan istrinya, Fairuz A Rafiq bau ikan asin.
Baca Juga: Sejak Dipolisikan Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar Jadi Pendiam