Kriss Hatta Divonis Bebas

Kamis, 04 Juli 2019 | 15:55 WIB
Kriss Hatta Divonis Bebas
Kriss Hatta kembali menjalani sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen di PN Bekasi, Rabu (29/5/2019).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang putusan kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan yang melilit Kriss Hatta berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (4/7/2019). Sidang dimulai sekira pukul 15.10 WIB.

Berkas putusan dibacakan oleh hakim ketua. Kriss Hatta dinyatakan bebas penjara.

"Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim memvonis bebas terdakwa," ujar hakim ketua.

Sontak, Kriss Hatta mengusap wajahnya dengan penuh haru. Sejumlah hadirin yang menyaksikan sidang pun tak bisa membendung kebahagiaan. Mereka bersorak dan melantunkan takbir.

Baca Juga: Soal Nasib Kriss Hatta, Hilda : Ada Pertanyaan yang Lebih Penting Nggak?

Sementara itu, ibunda Kriss Hatta, Ana, langsung histeris seraya berkali-kali mengucapkan terima kasih. Saking antusiasnya, Ana sampai lemas hingga harus dirangkul kerabat.

Sampai saat ini, sidang putusan kasus Kriss Hatta masih bergulir. Sebelumnya, aktor sekaligus presenter itu dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI