Suara.com - Artis Nikita Mirzani resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (4/7/2019) dengan tuduhan menghina profesi advokat. Hal itu diungkapkan langsung oleh pengacara Nazarudin Lubis usai membuat laporan.
"Dugaan penghinaan profesi advokat melalui media sosial yang dilakukan oleh inisial NM. Dugaan tersebut menghina profesi advokat. Karena advokat saat menjalankan tugas dilindungi Undang Undang, bertindak untuk atas nama klien," kata Nazarudin Lubis di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Nazarudin lantas kembali menyebutkan beberapa ujaran Nikita Mirzani yang dianggap sebagai bentuk penghinaan.
"Dia mengatakan advokat itu gobl*k, tol*l, tidak punya otak, dan menyebutkan alat vital di media sosial yang dilakukan NM," katanya.
Baca Juga: Sudah Hijrah, Sunan Kalijaga Tak Tersinggung Nikita Mirzani Hina Pengacara
Nazarudin berharap kasus Nikita Mirzani dapat diusut tuntas oleh aparat kepolisian. Pasalnya, dia menilai penghinaan oleh ibu tiga anak itu sudah keterlaluan.
"Kami selalu advokat mewakili seluruh Indonesia mengawal kasus ini harus sampai ke persidangan. Dia tidak mengharagai advokat," kata Nazarudin Lubis.
Atas kasus ini, Nikita Mirzani terancam dijerat UU ITE Pasal 3 dan Juncto pasal 45 No 19 tentang perubahan UU No.11 tentang ITE dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Ucapan Nikita Mirzani yang disoal terkait sindirannya kepada pasangan Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari. Lewat Instagram Stories-nya, Nikita membahas kelompok pengacara yang membela pasangan tersebut dalam kasus dugaan penghinaan "Ikan Asin".
Baca Juga: Nikita Mirzani Pilih Tutup Mulut soal Barbie Kumalasari, Takut?