Jelang Putusan Kasus Lawan Hilda Vitria, Kriss Hatta Siap Lahir Batin

Kamis, 04 Juli 2019 | 09:00 WIB
Jelang Putusan Kasus Lawan Hilda Vitria, Kriss Hatta Siap Lahir Batin
Kriss Hatta dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (26/6/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, Kamis (4/7/2019) merupakan hari yang sangat ditunggu oleh Kriss Hatta. Pasalnya, nasib Kriss Hatta atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria akan diputuskan di Pengadilan Negeri Bekasi siang nanti.

Terkait dengan kondisi saat ini, pihak kuasa hukum menyebut Kriss Hatta dalam keadaan baik.

Kriss Hatta kembali menjalani sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen di PN Bekasi, Rabu (29/5/2019).
Kriss Hatta kembali menjalani sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen di PN Bekasi, Rabu (29/5/2019).

“Iya yang pertama alhamdulillah sampai dengan saat ini beliau sehat,” tulis Lukmanul, kuasa hukum Kriss Hatta kepada Suara.com melalui pesan WhatsApp pada Kamis (4/7/2019).

Soal putusan yang bakal dibacakan Majelis Hakim, Kriss Hatta dinyatakan telah siap lahir batin. Namun, Kriss Hatta tetap kekeuh merasa tak bersalah atas kasus tersebut.

Baca Juga: Anggap Songong, Nikita Mirzani Minta Kriss Hatta Divonis 3 Tahun Bui

“Dan untuk menghadapi sidang putusan besok beliau insya Allah sudah siap lahir batin, terus untuk putusannya beliau tetap hakul yakin tidak bersalah,” sambungnya.

Oleh karenanya dalam putusan nanti, Kriss Hatta berharap agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil untuknya.

Kriss Hatta kembali menjalani sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen di PN Bekasi, Rabu (29/5/2019). [Revi C Rantung/Suara.com]
Kriss Hatta kembali menjalani sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen di PN Bekasi, Rabu (29/5/2019). [Revi C Rantung/Suara.com]

“Dan berharap majelis untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tutup Lukmanul.

Berdasarkan informasi yang beredar, sidang putusan Kriss Hatta bakal digelar pada pukul 13:00 WIB. Sebelumnya, Kriss Hatta dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Jelang Vonis Kasus Pemalsuan Dokumen, Kriss Hatta : Doain Saya..

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI