Kasus 'Ikan Asin', Fairuz A Rafiq Diperiksa Polisi Hari Ini

Rabu, 03 Juli 2019 | 11:37 WIB
Kasus 'Ikan Asin', Fairuz A Rafiq Diperiksa Polisi Hari Ini
Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Fairuz A Rafiq memenuhi panggilan polisi terkait kasus ucapan bau ikan asin yang dilontarkan Galih Ginanjar di konten YouTube Rey Utami dan Pablo Benua, Rabu (3/7/2019).

Fairuz A Rafiq tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pukul 10.58 WIB. Ia terlihat ditemani oleh sang suami Sonny Septian, kakak ipar Ranny Fahd A Rafiq, dan beberapa rekannya.

Fairuz A Rafiq [Instagram]
Fairuz A Rafiq [Instagram]

"Assalammualaikum, selamat pagi," kata Sonny Septian menyapa awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Baca Juga: Ini Alasan Pablo Benua Tertawakan Laporan Fairuz A Rafiq

Sementara itu, Fairuz A Rafiq tampak diam dan tertunduk seperti biasa. Ditanya lebih lanjut soal agenda, Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq enggan berkomentar. Mereka bergegas masuk ke dalam gedung untuk diperiksa.

Diketahui, hari ini penyelidik Direktorat Reskrimsus memanggil Fairuz A Rafiq untuk dimintai keterangan terkait laporannya pada Senin lalu.

Fairuz A Rafiq nantinya akan dimintai klarifikasi terkait laporannya terhadap Galih Ginanjar dan pemilik akun YouTube 'Rey Utami & Benua' yang diduga mengandung ucapan yang melanggar unsur kesusilaan dan pencemaran nama baik.

Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian di Jalan Kapten P. Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019). [Yuliani/Suara.com]
Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian di Jalan Kapten P. Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019). [Yuliani/Suara.com]

Laporan tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor dalam hal ini ialah Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.

Ketiganya dilaporkan atas tuduhan Pasal yang dilaporkan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Kasus dengan Fairuz A Rafiq, Farhat Abbas : Rey Utami Tak Bersalah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI