Baru Keluar Penjara, Vanessa Angel Sudah Terima Endorse

Fajarina Nurin Suara.Com
Senin, 01 Juli 2019 | 14:42 WIB
Baru Keluar Penjara, Vanessa Angel Sudah Terima Endorse
Artis Vanessa Angel keluar dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (30/6). ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru sehari keluar dari Rutan Medaeng, Surabaya, Vanessa Angel sudah mulai mengais rezeki di media sosial. Hal itu terlihat dalam laman Instagram pribadinya, Senin (1/7/2019).

Akun Vanessa Angel mengunggah foto sebuah tempat wisata di Bali. Melalui keterangan, pemain FTV kelahiran 21 Desember 1991 itu mempromosikan tempat tersebut dengan pernyataan panjang.

Vanessa Angel mempromosikan tempat wisata di Bali. [instagram/vanessangelofficial]
Vanessa Angel mempromosikan tempat wisata di Bali. [instagram/vanessangelofficial]

"Alhamdullilah, akhirnya kembali merasakan kebebasan. Sekarang aku udah pengen banget liburan ke Bali," tulis Vanessa Angel.

"Soalnya disana ada tempat baru yang lagi viral dan lagi hits, apalagi temen-teman aku udah banyak yang berkunjung ke sana, surge baru oleh-oleh khas bali yaitu @thekeranjangbali," sambungnya lagi.

Baca Juga: Dibilang Makin Cantik Setelah Bebas, Begini Reaksi Vanessa Angel

Foto itu langsung disukai oleh lebih dari lima ribu pengguna Instagram. Sementara itu, ratusan warganet membanjiri kolom komentar.

Vanessa Angel baru tiba di Jakarta tadi pagi. Didampingi kuasa hukum serta dua temannya, mantan kekasih Dwi Andhika itu terlihat semringah seraya menyapa awak media yang meliput.

Vanessa Angel tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Senin (1/7/2019). [Ismail/Suara.com]
Vanessa Angel tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Senin (1/7/2019). [Ismail/Suara.com]

Seperti diketahui, Vanessa Angel keluar dari Rutan Medaeng, Surabaya, Minggu (30/6/2019). Mantan kekasih Dwi Andhika itu menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman selama lima bulan penjara.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel lima bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE lantaran telah mendistribusikan dokumen elektronik yang bernuansa konten asusila.

Baca Juga: Kisah Vanessa Angel Akan Dijadikan Film?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI