Vanessa Angel ke Bibi : Terima Kasih untuk Waktu dan Pengertianmu

Fajarina Nurin Suara.Com
Minggu, 30 Juni 2019 | 17:35 WIB
Vanessa Angel ke Bibi : Terima Kasih untuk Waktu dan Pengertianmu
Ekspresi wajah Vanessa Angel saat bebas dari Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (30/6/2019). (Suara.com/Achmad Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vanessa Angel akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah lima bulan mendekam di penjara. Perempuan kelahiran 21 Desember 1991 itu pun tak bisa menyembunyikan kebahagiaannya.

Vanessa Angel semringah seraya mengucapkan terima kasih ke pihak yang mendampinginya selama menjalani kasus dugaan prostitusi. [instagram/vanessaangelofficial]
Vanessa Angel semringah seraya mengucapkan terima kasih ke pihak yang mendampinginya selama menjalani kasus dugaan prostitusi. [instagram/vanessaangelofficial]

Beberapa jam setelah bebas dari Rutan Medaeng, Surabaya, Vanessa Angel langsung eksis di Instagram pribadinya. Ia mengucapkan terima kasih pada sejumlah pihak yang mendampinginya selama melalui kasus dugaan prostitusi.

Namun, ada satu nama yang disebutkan secara khusus di akhir ungkapan panjangnya tersebut. Siapa lagi kalau bukan mantan kekasih Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah.

"Dan tidak lupa ku ucapkan kepadamu bi, @bibliss bibi&keluarga, terima kasih untuk waktu dan pengertian selama aku didalam hingga saat ini.. terima kasih terima kasih terima kasih!" tulis Vanessa Angel.

Baca Juga: Vanessa Angel Bebas Langsung Peluk Tante dan Asistennya

Artis Vanessa Angel keluar dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (30/6). ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Artis Vanessa Angel keluar dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (30/6). ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Hubungan Vanessa Angel dan Bibi memang dikabarkan kandas saat pemain FTV itu diciduk Polda Jawa Timur terkait dugaan kasus prostitusi. Namun, dukungan Bibi terhadap Vanessa Angel seakan tak pernah ada habisnya.

Diketahui, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel lima bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE lantaran telah mendistribusikan dokumen elektronik yang bernuansa konten asusila. Namun, tidak terbukti dalam tuduhan prostitusi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI