Suara.com - Komedian Qomar wajib melaksanakan laporan di Kejaksaan Negeri Brebes setiap hari Senin terkait kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 Program Studi Pendidikan Dasar Universitas Negeri Jakarta.
"Besok saya akan ke kejaksaan Brebes untuk wajib lapor, itu aja," kata Qomar usai melaksanakan Halal Bi Halal PaSKI, di kawasan Jatiwaringin, Jakarta Timur, Minggu (30/6/2019).
Selain itu, Qomar sudah menunjuk seorang kuasa hukum untuk mendampinginya saat sidang nanti di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah. Meskipun begitu, ia masih berharap masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Insya Allah dalam minggu ini. Mudah-mudahan nggak jadi sidang bisa diselesaikan secara kekeluargaan," tutur Qomar.
Baca Juga: Bukan Melamar, Ini Kronologis Qomar Dipinang Jadi Rektor UMUS Brebes
Sebelumnya diketahui, Qomar ditahan Polres Brebes. Berdasarkan keterangan polisi, Qomar ditahan terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3. Ijazah tersebut digunakan untuk mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) di Brebes pada 2017.
Qomar akhirnya dibebaskan pada Selasa (25/6/2019) sore. Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan karena alasan kesehatan Qomar.