Vanessa Angel Bebas, Para Mantan Pacar Ungkap Kebahagiaan

Minggu, 30 Juni 2019 | 11:33 WIB
Vanessa Angel Bebas, Para Mantan Pacar Ungkap Kebahagiaan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6). ANTARA FOTO/Moch Asim
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vanessa Angel telah bebas tanpa syarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, Minggu (30/6/2019) pukul 08.00 WIB. Di hari kebebasan Vanessa Angel, mantan kekasih dari artis FTV itu, di antaranya, Dwi Andhika dan Bibi Ardiansyah unggah ucapan kebahagiaan atas bebasnya sang mantan dari jeratan bui selama 5 bulan belakangan ini.

Kebahagiaan Dwi Andhika sambut kebebasan Vanessa Angel. [instagram/dwiandikha3486]
Kebahagiaan Bibi sambut kebebasan Vanessa Angel. [instagram/bibliss]

Di Instagram Dwi Andhika, pria yang kini dikabarkan dekat dengan Chika Jessica itu tampak mengunggah sebuah foto Vanessa Angel bersama Feni Rose. Dalam unggahan tersebut, Dwi Andhika memberikan pesan cukup dalam pada mantannya setelah bebas nanti.

"Apapun yang terjadi, biarkan itu menjadi lukisan indah dalam journey hidup, all is well doa terbaik buat kmu, we love you @vanessaangelofficial," tulisnya.

Sementara itu, Bibi Ardiansyah yang selama ini menemani Vanessa dari luar rutan pun mengunggah momen video call dirinya bersama Vanessa. Tampak Vanessa dan Bibi tertawa bahagia di insta story Bibi yang menangkap momen tersebut.

Baca Juga: Vanessa Angel Bebas Penjara, ke Mana Sang Ayah?

"Cause u are a good girl and u know it," kata Bibi di insta story.

Dukungan Dwi Andhika untuk Vanessa Angel. [instagram]
Dukungan Dwi Andhika untuk Vanessa Angel. [instagram]

Meski telah menjadi mantan kekasih, kedua laki-laki tersebut tak pernah berhenti memberikan dukungan pada Vanessa Angel. Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dwi Purwadi memvonis artis Film Televisi (FTV) Vanessa Angel lima bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE lantaran telah mendistribusikan dokumen elektronik yang bernuansa konten asusila. Namun, tidak terbukti dalam tuduhan prostitusi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI