Suara.com - Kuasa hukum pelawak Qomar, Furqon Nurzaman memastikan kliennya bukan tersandung kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3, melainkan surat keterangan lulus (SKL).
"Yang jelas bukan ijazah tapi SKL. Polisi dan penyidik sampaikan bahwa persoalan SKL, bukan Ijazah," kata Furqon Nurzaman kepada SUARA.com, Kamis (27/6/2019).
Lebih lanjut kata Furqon, Qomar benar mengambil studi S2 dan S3 di salah satu universitas di Jakarta. Menurut dia, kliennya saat ini tinggal menyelesaikan ujian akhir untuk mendapatkan gelar tersebut.
"Qomar memang kuliah S2 dan S3 di Universitas Negeri Jakarta. Tinggal ujian saja sebenarnya, bikin disertasi, sudah. Hanya saja muncul yang namanya SKL, yang kata penyidik digunakan untuk memenuhi syarat sebagai rektor, gitu," kata Furqon menjelaskan.
Baca Juga: Keluar Tahanan, Pelawak Qomar Wajib Lapor 2 Kali Seminggu
Qomar sendiri kata Furqon sudah tak memegang jabatan sebagai rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) di Brebes. Qomar mundur pada akhir 2017.
"Kalau nggak salah Oktober 2017 lah," kata Furqon.
Qomar sebelumnya ditahan Polres Brebes. Berdasarkan keterangan polisi, Qomar ditahan terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3. Ijazah tersebut digunakan untuk mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) di Brebes pada 2017.
Qomar akhirnya dibebaskan pada Selasa (25/6/2019) sore. Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan karena alasan kesehatan Qomar.
Baca Juga: Komplet, Inilah Koleksi Kendaraan Pelawak Qomar yang Tak Terekspos