Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Mantan Pacar Nyinyir

Fajarina Nurin Suara.Com
Kamis, 27 Juni 2019 | 18:15 WIB
Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Mantan Pacar Nyinyir
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6). ANTARA FOTO/Moch Asim
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan pacar Vanessa Angel, Bibi, akhirnya memberi tanggapan soal vonis lima tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur terhadap perempuan 27 tahun tersebut.

Bibi mengunggah ulang video dari akun @arifharmokoofficial yang diduga merupakan anggota kepolisian. Bibi pun tak segan-segan melontarkan kalimat nyinyir demi membela Vanessa Angel.

Tanggapan mantan pacar soal vonis lima bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya ke Vanessa Angel. [instagram/bibliss]
Tanggapan mantan pacar soal vonis lima bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya ke Vanessa Angel. [instagram/bibliss]

"Kalian jadikan ia tontonan, kalian jadikan ia pelacur demi obrolan bibir kalian, bahkan ada oknum yang semakin terlihat mencari rejeki dari dugaan rekayasa kasus yang menimpanya," tulis Bibi.

Tak sampai di situ, Bibi juga menyebut tulisannya tersebut tak akan berpengaruh apapun terhadap kasus Vanessa Angel. Sebab, menurutnya, publik akan lebih percaya pada apapun yang dipaparkan media.

Baca Juga: Vanessa Angel Menangis Divonis 5 Bulan Penjara

"Sayapun menulis/protes gini juga percuma, toh netizen juga cuma percaya apa yang disajikan di depan mata, bukan apa yang sebenarnya fakta," sambungnya lagi.

Sebagai penutup, Bibi menyindir soal hukum yang berlaku di Tanah Air. "Mending kerja karena seperti pasar, hukum pun kini diciptakan kalau punya duit banyak.. hehehe," katanya.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel berjalan di depan majelis hakim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6). ANTARA FOTO/Moch Asim
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel berjalan di depan majelis hakim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6). ANTARA FOTO/Moch Asim

Seperti diketahui, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6/2019). Ia terbukti bersalah atas kasus penyebaran konten asusila.

Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Divonis Lima Bulan Penjara, Vanessa Angel Bakal Bebas Empat Hari Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI