Suara.com - Pelawak Qomar mendapat penangguhan penahanan dari Polres Brebes pada Selasa (25/6/2019) lalu. Meski dibebaskan, personel grup lawak 4 Sekawan itu tetap wajib lapor dua kali dalam sepekan.
"Iya hari kemarin diwajibkan lapor, Senin sama Kamis konsekuensi dari tidak ditahan," kata kuasa hukum Qomar, Furqon Nurzaman kepada SUARA.com, Kamis (27/6/2019).
Penangguhan penahanan Qomar dikabulkan karena alasan kesehatan. Lelaki berusia 59 tahun itu memiliki riwayat penyakit asma.
Kekinian, kondisi kesehatan Qomar diakui Furqon mulai membaik. Qomar kata dia hanya butuh istirahat yang cukup.
Baca Juga: Komplet, Inilah Koleksi Kendaraan Pelawak Qomar yang Tak Terekspos
"Kalau untuk asma ya dia fluktuatif lah ya. Terkahir kontak-kontakan sama saya cukup baik lah ya, Ya perlu istirahat lah ya," katanya.
Dalam waktu dekat, pelawak bernama asli Nurul Qomar itu juga akan melakukan pertemuan dengan orang-orang terdekatnya.
"Support dari keluarga terus, kemungkinan ada pertemuan. Mungkin ada sahabat-sahabatnya juga, sahabat pelawak ya," ujar Furqon.
Qomar sebelumnya ditahan Polres Brebes terkait kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3. Berdasarkan keterangan polisi, ijazah yang diduga palsu itu dipakai Qomar untuk mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Mahadi Setiabudi (UMUS) di Brebes pada 2017.
Qomar akhirnya dibebaskan pada Selasa (25/6/2019) sore. Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan karena alasan kesehatan Qomar.
Baca Juga: Terjerat Kasus Ijazah Palsu, Jadwal Ceramah Qomar Terganggu