Suara.com - Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6/2019). Ia terbukti bersalah atas kasus penyebaran konten asusila.
Perempuan 27 tahun itu dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vanessa Angel pun tak bisa menahan air matanya ketika mendengar putusan majelis hakim tersebut. Berkali-kali, bintang FTV itu menyeka tangisannya.
Tim kuasa hukum Vanessa Angel itu pun terlihat berusaha menguatkan dengan memeluk tubuh sang artis. Sesekali, mereka mengusap punggung mantan kekasih Didi Mahardika tersebut.
Baca Juga: Divonis Lima Bulan Penjara, Vanessa Angel Bakal Bebas Empat Hari Lagi
Pada sidang sebelumnya, Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan jaksa saat sidang di PN Surabaya pada Senin (17/6/2019) lalu.
Dengan diputusnya vonis hukuman selama lima bulan penjara, Vanessa Angel berarti akan bebas empat hari lagi. Hal tersebut lantaran dipotong masa tahanan yang selama ini dijalaninya di Rutan Medaeng, Surabaya.
"Sesuai putusan hakim lima bulan potong masa tahanan empat hari ke depan bebas. Jadi, Sabtu (29/6/2019) Vanessa sudah keluar Rumah Tahanan (Rutan Kelas 1 Surabaya)," tegas tim kuasa hukun Vanesaa Angel, Abdul Malik, Rabu (26/6/2019).