Suara.com - Pengacara dari pelawak Qomar, Furqon Nurzaman menyebut apabila kliennya telah dibebaskan Selasa (25/6/2019) sekitar 17.30 WIB. Terkait dengan alasan kesehatan, Furqon mengambil langkah tersebut.
"Betul (sudah bebas), kemarin jam 17.30," kata Furqon Nurzaman kepada Suara.com, pada Rabu (26/6/2019).
Memang, Qomar sendiri memiliki riwayat penyakit asma. Sehingga Furqon mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap lelaki 59 tahun tersebut.
"Alasan kesehatan, ada riwayat asma. Kami ajukan permohonan untuk tidak ditahan," sambungnya.
Baca Juga: Keluarga Bersyukur Pelawak Qomar Dibebaskan
Sebelumnya, Dodi selaku manajer mengatakan bahwa alasan dipulangkannya Qomar lantaran kesehatan. Pasalnya, bintang sinetron Para Pencari Tuhan itu punya penyakit asma yang mulai kambuh. Dodi kembali melanjutkan bila Qomar telah lama mengidap penyakit asma akut.
"Ya kalau secara fisik sih sehat, kalau asma itu kadang-kadang kambuh, kadang nggak," terangnya.
"Beliau punya riwayat asma akut beberapa tahun lalu. Akhir-akhir ini 2-3 bulan sering kambuh," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Qomar ditangkap pihak polisi Brebes atas pemalsuan ijazah pendidikan strata dua dan tiga saat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Mahadi Setiabudi (UMUS) di Brebes.
Baca Juga: Asma Sering Kambuh, Pelawak Qomar Dibebaskan