Suara.com - Kriss Hatta langsung menyiapkan nota pembelaan, setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan. Kriss mengaku butuh waktu untuk menyiapkan pembelaannya itu.
"Dua kali revisi, satu kalinya finishing," kata Kriss Hatta usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/6/2019).
Kriss Hatta mengaku butuh waktu cukup lama karena dalam pembelaannya, ia ingin menceritakan kisah asmaranya dengan Hilda Vitria. Presenter "Uang Kaget" itu harus menulis hati-hati dan sopan, agar dimengerti hakim.
Baca Juga: Di Depan Hakim, Kriss Hatta Nangis Bacakan Kisahnya dengan Hilda Vitria
"Jadi supaya lebih rapi, kata-katanya juga lebih sopan yang saya pakai," sambungnya.
Sayangnya, Kriss Hatta tidak memberi komentar saat disinggung mengenai Billy Syaputra. Dia memilih kembali ke tahanan karena waktu sidang selesai di waktu malam.
"Sudah sudah sudah. Aku mau pulang," tutur Kriss Hatta.
Sebelumnya JPU menuntut Kriss Hatta empat tahun penjara terkait kasus pemalsuan dokumen, saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.
Rencananya replik atau jawaban JPU dari pledoi Kriss Hatta akan dilakukan pada 26 Juni mendatang. Bila JPU tidak siap dengan repliknya maka majelis hakim akan langsung melanjutkan sidang dengan agenda putusan.