Suara.com - Aktor Steve Emmanuel mengungkap bahwa dirinya semakin tertekan usai dicap sebagai pengedar narkoba. Padahal menurutnya, yang terjadi tidak demikian.
"Keadaan semakin berat, proses berat karena saya dianggap pengedar atau bandar narkotika. Saya terbebani sebagai manusia diyakini menyimpan kokain, padahal tidak," ujar Steve Emmanuel, saat membacakam nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2019).
Kakak kandung Karenina Sunny ini juga keberatan dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Steve Emmanuel berpendapat kalau JPU tidak adil.
Baca Juga: Teguk Minuman Bersoda di Ruang Sidang, Steve Emmanuel Ditegur Hakim
"Kepada JPU, saya ucapkan terima kasih atas upaya menghadirkan saksi supaya sidang dilakukan didepan Majelis Hakim. Terhadap JPU, saya banyak pertanyaan seperti kenapa mencapai target memvonis orang, tidak melihat fakta persidangan," kata Steve Emmanuel.
"Memvonis hukum tidak melihat fakta persidangan. Saya hanya meminta memberikan tuntutan bukan hanya sekadar profesi, bahwa tuntutan diperjuangkan di akhirat," sambungnya lagi.
Steve Emmanuel sendiri ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2018. Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan kokain seberat 92,4 gram beserta alat hisap.