Suara.com - Aktor Steve Emmanuel membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2019).
Dalam pledoinya, Steve Emmanuel meminta kepada Majelis Hakim agar dirinya segera direhabilitasi.
"Memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia bahwa saya sangat menyesal menggunakan narkotika. Saya ingin pulih, bertobat, dan agar saya pulih, saya ingin direhabilitasi," ujar Steve Emmanuel.
Selanjutnya, Steven pun berharap supaya bisa cepat dibebaskan dari Rutan Salemba.
Baca Juga: Teguk Minuman Bersoda di Ruang Sidang, Steve Emmanuel Ditegur Hakim
"Memerintahkan kepada Kejaksaan Penuntut Umum untuk melepaskan saya dari Rutan Salemba. Memerintahkan kepada Kejaksaan Penuntut Umum agar mengembalikan nama baik, harkat, dan martabat saya di masyarakat," sambungnya lagi.
Lelaki 35 tahun ini juga menolak tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Steve Emmanuel, barang bukti yang dimaksudkan JPU dalam sidang bukan miliknya.
"Bullet memang punya saya, tetapi barbuk 92,04 gram bukan punya saya. Saya akui bullet itu karena saya pengguna narkoba. Bullet yang saya berikan hanya seberat 0,2 gram," kata Steve Emmanuel.
Steve Emmanuel sendiri ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2018. Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan kokain seberat 92,4 gram beserta alat hisap.
Atas kasus ini, dia dituntut menjalani hukuman penjara selama 13 tahun.
Baca Juga: Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara