Kasus Narkoba Sandy Tumiwa Mulai Disidang Bulan Besok

Senin, 24 Juni 2019 | 15:08 WIB
Kasus Narkoba Sandy Tumiwa Mulai Disidang Bulan Besok
Sandy Tumiwa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). [Ismail/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sandy Tumiwa tak lagi ditahan di Polsek Menteng. Dia sudah resmi ditempatkan di Rutan Salemba dengan status sebagai tahanan titipan kejaksaan.

Menurut sang istri siri, Vivi Paris, sidang Sandy akan digelar dalam waktu dekat. Hanya saja, dia belum menerima waktu detailnya.

"Tinggal menunggu masa sidang aja di bulan Juli, jadi kita nunggu kabar baik dari pihak kejaksaan, kita nanti dapat jadwal sidang, kayaknya sih kurang lebih 3 bulan sidang itu," kata Vivi Paris saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).

Lebih lanjut Vivi mengatakan, pihak keluarga sampai sekarang masih mengupayakan agar Sandy Tumiwa bisa direhabilitasi. Terlebih, Vivi mengklaim hasil assessment Sandy merekomendasikan untuk direhab.

Baca Juga: Sandy Tumiwa Ingin Segera Resmikan Pernikahan

Sandy Tumiwa di BNNP DKI Jakarta, Senin (6/5/2019). [Ismail/Suara.com]
Sandy Tumiwa di BNNP DKI Jakarta, Senin (6/5/2019). [Ismail/Suara.com]

"Kita insya Allah keluarga mengusahakan untuk di rehab. Karena kan memang sudah dapet assessment pasal 127 untuk rehab, gitu sih," ujarnya.

Menurut Vivi, Sandy Tumiwa adalah korban sehingga butuh bimbingan dan pengobatan bertahap.

"Kalau terakhir tes urin sih yang pasti memang positif. Cuman memang hanya sebagai pengguna saja. Intinya Mas Sandy itu korban yang harus di bimbing, diingetin terus. Karena kan pengakuan Mas Sandy dia hanya karena pergaulan," kata Vivi menuturkan.

Sandy ditangkap bersama rekannya, Mikhael Angelio, di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) sekitar pukul 02.30 WIB oleh Polsek Menteng Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan, petugas mengamankan sisa sabu yang telah dikonsumsi kedua pelaku seberat 0,24 gram. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Keluarga Khawatir Sandy Tumiwa Ditahan di Rutan Salemba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI