Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Surabaya Jawa Timur menangkap basis band rock Boomerang, Hubert Henry Limahelu, terkait kasus narkoba jenis ganja.
Manajer Boomerang yang dikonfirmasi mengaku sudah mendengar kabar ditangkapnya Henry.
"Saya juga mau berangkat ke Surabaya," kata sang manajer dihubungi Jumat (21/6/2019).
Namun sang manajer menolak memberikan keterangan lagi. Dia beralasan belum mendapat informasi banyak terkait penangkapan Henry.
Baca Juga: Ketahuan Pakai Ganja, Basis Boomerang Diciduk Polisi di Rumahnya
"Saya baru denger juga. Nah itu saya belum bisa komentar ya, mau dipastiin dulu ke sana," ujarnya.
Yang jelas, dia terakhir berkomunikasi dengan Henry pagi tadi. Mereka membahas urusan pekerjaan.
"Tadi pagi masih sempat komunikasi. Ya (Hubert memang tinggal) di Surabaya," katanya.
Sementara, Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leo Simarmata menjelaskan Henry ditangkap setelah menggunakan ganja di rumahnya pada Minggu (15/6/2019) lalu.
"Henry ditangkap hari Minggu tanggal 15 Juni 2019, saat menggunakan Ganja di rumahnya," ujarnya pada awak media di halaman Mapolrestabes, Jumat (21/6/2019) siang.
Baca Juga: Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara