Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang proses mualaf atau pengucapan dua kalimat syahadat oleh presenter sekaligus social influencer Deddy Corbuzier.
Larangan ternyata menuai sorotan dari Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain alias Tengku Zul.
Melalui akun jejaring sosial Twitter @ustadtengkuzul, Tengku Zul mempertanyakan alasan KPI melarang Deddy Corbuzier mengucapkan dua kalimat syahadat di sebuah acara televisi.
Tengku Zul juga mempertanyakan kepada KPI terkait efek negatif proses mualaf tersebut sehingga dilarang untuk disiarkan.
Baca Juga: Terungkap! Deddy Corbuzier Pelajari Islam Sejak 8 Bulan Lalu
Dia juga menyinggung undang-undang yang menjadi acuan KPI ketika melarang proses mualaf tersebut.
"Maaf jika benar kabar yang saya terima, bahwa KPI melarang Deddy Corbuzier mengucapkan syahadat di acara TV, saya ingin bertanya pada @KPI_Pusat, apa efek negatif yang merusak dari tindakan itu sehingga DILARANG? UUD atau UU apa yang dilanggar? Tolong jawaban biar publik tahu," cuit Tengku Zul seperti dikutip SUARA.com, Kamis (20/6/2019).
Sekadar informasi, rencana momen pengislaman presenter Deddy Corbuzier disiarkan langsung di acara Hitam Putih dibatalkan.
Pembatalan menyusul adanya larangan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurut Gus Miftah, sahabat Deddy yang akan menuntunnya mengucap dua kalimat syahadat, KPI punya pertimbangan sendiri soal larangan itu.
"Nggak boleh, ada peraturan KPI. Ternyata acara itu dianggap rasis, ada UU-nya. Tadinya sudah mantap di Hitam Putih," kata Gus Miftah dihubungi Rabu (19/6/2019).
Baca Juga: Keputusan Deddy Corbuzier Mualaf Sempat Tuai Kontroversi Keluarga
Penelusuran SUARA.com, KPI rupanya pernah memberikan sanksi kepada program Berita Islami Masa Kini Trans TV yang menampilkan alasan seseorang pindah keyakinan menjadi muslim.