Sandy Tumiwa Resmi Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Rabu, 19 Juni 2019 | 13:39 WIB
Sandy Tumiwa Resmi Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Sandy Tumiwa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). [Ismail/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Jakarta Pusat resmi melimpahkan kasus artis Shandy Tumiwa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Pelimpahan kasus Sandy Tumiwa dilakukan karena pihak penyidik sudah menyatakan P21 terhadap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melilitnya.

Sandy Tumiwa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). [Ismail/Suara.com]
Sandy Tumiwa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). [Ismail/Suara.com]

Sandy Tumiwa tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama rekannya dengan tangan diborgol. Mengenakan celana pendek orange, baju kaos berwarna abu-abu, peci haji berwarna hitam, dan berkaca mata, mantan suami Tessa Kaunang itu nampak tenang masuk ke gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dikawal dengan lebih dari dua petugas polisi, Shandy Tumiwa tidak memberi komentar mengenai berkasnya yang telah P21. Dia hanya memberi senyum kepada awak media yang telah menunggunya sejak pagi.

Baca Juga: Terjangkit Narkoba, Sandy Tumiwa : Doakan Saya Cepat Sembuh

Ibunda Sandy Tumiwa, Amalia Nursanty dan istrinya, Vivi Paris tampak hadir mengantar artis yang juga pernah dipenjara kasus penipuan ivestasi bodong itu.

Seperti diketahui, Sandy ditangkap bersama rekannya, Mikhael Angelio, di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) sekitar pukul 02.30 WIB oleh Polsek Menteng Jakarta Pusat.

Sandy Tumiwa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). [Ismail/Suara.com]
Sandy Tumiwa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). [Ismail/Suara.com]

Dari penggeledahan, petugas mengamankan sisa sabu yang telah dikonsumsi kedua pelaku seberat 0,24 gram. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI