Suara.com - Terdakwa kasus ITE terkait prositusi online, artis FTV Vanessa, hanya terdiam setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).
Pandangan Vanessa terunduk begitu mendengar dirinya dituntut 6 bulan penjara. Jaksa menilai Vanessa Angel melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Vanessa Angel dianggap dianggap sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Vanessa dijerat UU ITE karena kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan WhatsApp di ponselnya kepada mucikari. Kemudian video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
Baca Juga: Terbukti Langgar UU ITE, Vanessa Angel Dituntut Enam Bulan Penjara
Menanggapi tuntutan tersebut, salah satu kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik akan mengajukan pembelaan pada Kamis (20/6/2019) mendatang. Menurutnya, hukuman enam bulan itu terlalu berat, jika melihat fakta persidangan serta banyaknya saksi yang tidak dihadirkan.
"Terlalu berat ya bagi kami, tapi itu adalah hak JPU. Banyak dari saksi-saksi yang tidak dihadirkan oleh kepolisian maupun JPU," katanya usai sidang.
Di sidang selanjutnya, pihaknya akan membuat Pledoi dan menerapkan semua apa yang sudah disepakati. Pihaknya akan meminta Vanessa bebas dari jeratan hukum.
"Kita akan buat pledoi, kita akan terapkan semua dan nanti majelis hakim istkhoroh lah, putusannya nanti Senin tanggal 24," katanya.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Vanessa Angel Berharap Dituntut Penjara Lebih Rendah dari Mucikarinya