Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Senin, 17 Juni 2019 | 19:58 WIB
Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara
Steve Emmanuel usai menjalani sidang narkotika di PN Jakbar, Kamis (23/5/2019). [Sumarni/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus narkoba Artis Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6/2019).

"Menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman berbahaya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan subsider," kata jaksa Renaldy saat membacakan tuntutan.

Jaksa dalam tuntutannya juga menyebut Steve didenda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Menurut jaksa, tuntutan tersebut dibuat berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Ada beberapa hal yang memberatkan Steve Emmanuel.

Baca Juga: Nama Mantan Suami Nikita Mirzani Disebut di Sidang Narkoba Steve Emmanuel

Steve Emmanuel usai menjalani sidang narkotika di PN Jakbar, Kamis (23/5/2019). [Sumarni/Suara.com]
Steve Emmanuel usai menjalani sidang narkotika di PN Jakbar, Kamis (23/5/2019). [Sumarni/Suara.com]

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika,
terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," kata Renaldy.

Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (24/6/2019) pekan depan. Agendanya pembelaan dari Steve Emmanuel.

Sebelumnya Steve didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Dakwaan dibuat lantaran Steve kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram‎ beserta alat hisapnya saat ditangkap oleh pihak kepolisian, pada 21 Desember 2018.

Baca Juga: Enam Bulan Menginap di Rutan, Steve Emmanuel Terlihat Gemukan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI