Kriss Hatta Dituntut 4 Tahun Penjara

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Senin, 17 Juni 2019 | 17:24 WIB
Kriss Hatta Dituntut 4 Tahun Penjara
Kriss Hatta kembali menjalani sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen di PN Bekasi, Rabu (29/5/2019).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kriss Hatta dengan hukuman 4 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (17/6/2019). Jaksa menilai Kriss terbukti secara sah memalsukan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria.

"Menyatakan Kriss Hatta melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai kebenaran," kata jaksa saat membaca tuntutan.

"Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," sambungnya.

Baca Juga: Kriss Hatta Lebih Khusuk Rayakan Lebaran di Penjara

Usai sidang, Kriss Hatta menanggapi tuntutan jaksa dengan sinis.

Kriss Hatta [Suara.com/Ismail]
Kriss Hatta [Suara.com/Ismail]

"Saya dituntut 4 tahun penjara, wow luar biasa sekali," kata Kriss Hatta.

Sementara kuasa hukum Kriss, M. Zein menilai jaksa dalam tuntutannya terkesan ragu-ragu. Sebab, kata dia, pasal yang dipakai hukuman minimalnya 5 tahun penjara. 

"Jadi JPU kayak ada keragu-raguan, memberi hukuman 4 tahun penjara. Kenapa tidak 5 tahun sesuai dengan pasal 266," kata M. Zein.

Baca Juga: Idul Fitri di Penjara, Kriss Hatta : Lebaran Paling Berkesan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI