Tak Terbukti Jadi Muncikari Vanessa Angel, Siska Sempat Mau Menggugat

Jum'at, 14 Juni 2019 | 10:12 WIB
Tak Terbukti Jadi Muncikari Vanessa Angel, Siska Sempat Mau Menggugat
Vanessa Angel saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus prostitusi di PN Surabaya. (Suara.com/Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Endang Suhartini alias Siska sempat jadi tersangka hingga terdakwa kasus prostitusi online. Dia disebut sebagai muncikari yang menawarkan jasa seks dari artis Vanessa Angel.

Tapi di persidangan, Siska tak terbukti sebagai muncikari. Oleh majelis hakim dalam vonis yang dibacakan, Siska cuma dinyatakan melanggar UU ITE.

Endang Suhartini alias Siska didampingi pengacaranya, Franky Waruwu [Suara.com]
Endang Suhartini alias Siska didampingi pengacaranya, Franky Waruwu [Suara.com]

"Pasal 506 dan 296 (pasal tentang muncikari) itu tidak terbukti. Artinya apa yang digemborkan selama ini khususnya Siska sebagai muncikari itu tidak terbukti," kata kuasa hukum Siska, Franky Waruwu, ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2019).

Karenanya, sempat ada rencana untuk melayangkan gugatan lantaran tuduhan sebagai muncikari tak terbukti. Tapi setelah dipertimbangkan, gugatan tersebut urung dilakukan.

Baca Juga: Vanessa Angel dan Siska Saling Menguatkan di Penjara

Vanessa Angel seusai jalani sidang dengan penampilan gaya rambut baru. (Suara,com/Achmad Ali)
Vanessa Angel seusai jalani sidang dengan penampilan gaya rambut baru. (Suara,com/Achmad Ali)

"Kemarin sebenarnya saya sudah koordinasi dengan keluarga Siska, kalau kami akan lakukan gugatan tapi karena pihak keluarga dan Siska sendiri tidak menginginkan, yaudah jadinya cukup, karena mereka sudah bebas," ujar Franky.

Lagipula, Siska mengaku sudah ikhlas atas apa yang menimpanya. Ke depan, dia bakal lebih berhati-hati dalam berteman.

"Ya ikhlas aja, ini mungkin proses pelajaran yang berharga buatku," ujar Siska.

Siska dan Tentri--perempuan lainnya yang juga didakwa sebagai muncikari Vanessa Angek--telah bebas tepat di hari Raya Idul Fitri, Rabu (5/6/2019) kemarin.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman lima bulan penjara.

Baca Juga: Catat! Vanessa Angel Mau Bikin Film tentang Kasusnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI