Berteman Baik, Siska Tak Tahu Pergaulan Vanessa Angel

Kamis, 13 Juni 2019 | 16:15 WIB
Berteman Baik, Siska Tak Tahu Pergaulan Vanessa Angel
Terdakwa kasus prostitusi Vanessa Angel di PN Surabaya. (Suara.com/Achmad Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vanessa Angel saat ini masih berstatus sebagai terdakwa kasus ITE terkait prostitusi online. Dia disebut jaksa menawarkan jasa seks lewat pesan WhatsApp.

Sejak kasus tersebut diungkap ke publik oleh kepolisian, banyak yang tak menyangka. Publik penasaran seperti apa sebenarnya pergaulan Vanessa Angel hingga tersandung kasus prostitusi online.

Endang Suhartini alias Siska yang disebut sebagai muncikari Vanessa--meski di persidangan tak terbukti--mengaku berteman baik dengan bintang FTV itu. Hanya saja dia tak tahu seperti apa pergaulan Vanessa selama ini.

"Aku nggak tau sama sekali (pergaulan Vanessa), aku pure teman di sini, jadi aku gini loh, aku berteman tapi nggak mau tahu sampai jauh gitu, karena itu bukan urusan aku gitu kan, jadi urusan dia mau gimana-gimana ya, aku cuma tau kita berteman, sudah," kata Siska ditemui di kawasan Tendean, Kamis (13/6/2019).

Baca Juga: Vanessa Angel dan Siska Saling Menguatkan di Penjara

Teman Vanessa Angel, Siska, dan pengacaranya, Franky Waruwu. [Yuliani/Suara.com]
Teman Vanessa Angel, Siska, dan pengacaranya, Franky Waruwu. [Yuliani/Suara.com]

Siska tak mau mencari-cari kesalahan orang lain. Yang jelas, dia dan Vanessa masih berhubungan baik saat masih sama-sama berada di penjara.

"Kita terakhir (ketemu) kemarin aku bebas, pas lebaran kita nangis-nangis, kita saling memaafkan, karena di sini kan ya ini maksudnya sudah bukan untuk saling menyalahkan satu sama lain, tapi ini pas momen aja pelajaran untuk kita juga," ujarnya.

Bagi Siska apa yang dialami dirinya dan Vanessa adalah sebuah pelajaran berharga dalam hidup. Bebas dari penjara, Siska pun mulai merajut kembali kehidupannya.

"Sekarang lebih memikirkan untuk ke keluarga dan masa depan," kata Siska.

Siska dan Tentri--perempuan lain yang juga disebut sebagai muncikari Vanessa Angel--telah bebas tepat di hari Raya Idul Fitri, Rabu (5/6/2019) kemarin. Siska dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman lima bulan penjara.

Baca Juga: Catat! Vanessa Angel Mau Bikin Film tentang Kasusnya

Usai bebas didampingi pengacaranya, Siska meluruskan apa yang dituduhkan kepadanya selama ini. Dia membantah menjadi muncikari Vanessa.

Sebagai bukti, kuasa hukum Siska, Franky Waruwu, menyebut kliennya itu di dalam vonis yang dibacakan majelis hakim cuma dinyatakan melanggar UU ITE.

"Pasal 506 dan 296 (pasal tentang muncikari) itu tidak terbukti. Artinya apa yang digemborkan selama ini khususnya Siska sebagai muncikari itu tidak terbukti," kata Franky Waruwu di tempat yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI