Sebagai bukti, kuasa hukum Siska, Franky Waruwu, menyebut kliennya itu di dalam vonis yang dibacakan majelis hakim cuma dinyatakan melanggar UU ITE.
"Pasal 506 dan 296 (pasal tentang muncikari) itu tidak terbukti. Artinya apa yang digemborkan selama ini khususnya Siska sebagai muncikari itu tidak terbukti," kata Franky Waruwu di tempat yang sama.
Baca Juga: Vanessa Angel dan Siska Saling Menguatkan di Penjara