Vanessa Angel dan Siska Saling Menguatkan di Penjara

Kamis, 13 Juni 2019 | 13:11 WIB
Vanessa Angel dan Siska Saling Menguatkan di Penjara
Vanessa Angel seusai jalani sidang dengan penampilan gaya rambut baru. (Suara,com/Achmad Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Vanessa Angel yang kini jadi terdakwa kasus ITE terkait prostitusi online sudah tak sabar ingin menghirup udara bebas.

Selama di dalam penjara, Vanessa dan Siska saling menguatkan. Siska adalah perempuan yang disebut sebagai muncikari Vanessa meski di persidangan cuma terbukti melanggar UU ITE.

"Dia (Vanessa) pengin kita bisa cepet kelar urusannya, pokoknya kita di dalam itu memikirkan gimana cepat bebas aja, nggak usah menyalahkan satu sama lain," kata Endang Suhartini alias Siska ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2019).

Baca Juga: Catat! Vanessa Angel Mau Bikin Film tentang Kasusnya

Siska pun berharap Vanessa segera menyusul dirinya bisa menghirup udara bebas. Seperti diketahui, Siska dan Tentri--perempuan lainnya yang juga dianggap sebagai muncikari Vanessa--bebas pada Hari Raya Idul Fitri kemarin.

Teman Vanessa Angel, Siska, dan pengacaranya, Franky Waruwu. [Yuliani/Suara.com]
Teman Vanessa Angel, Siska, dan pengacaranya, Franky Waruwu. [Yuliani/Suara.com]

"Dia empat kali sidang lagi kalau nggak salah ya, kita doakan aja mudah-mudahan itu jadi yang terbaik buat dia, semoga dia cepat bebas, bisa berkumpul lagi dengan keluarganya, bisa berkarir lagi," ujar Siska.

Siska dan Tentri telah bebas tepat di hari Raya Idul Fitri, Rabu (5/6/2019) kemarin. Siska dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman lima bulan penjara.

Usai bebas didampingi pengacaranya, Siska meluruskan apa yang dituduhkan kepadanya selama ini. Dia membantah menjadi muncikari Vanessa.

Sebagai bukti, kuasa hukum Siska, Franky Waruwu, menyebut kliennya itu dalam vonis yang dibacakan majelis hakim cuma dinyatakan melanggar UU ITE.

Baca Juga: Bebas Penjara, Siska Sebut Vanessa Angel yang Minta Temani ke Surabaya

"Pasal 506 dan 296 (pasal tentang muncikari) itu tidak terbukti. Artinya apa yang digemborkan selama ini khususnya Siska sebagai muncikari itu tidak terbukti," kata Franky Waruwu di tempat yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI