Bebas Penjara, Siska Sebut Vanessa Angel yang Minta Temani ke Surabaya

Kamis, 13 Juni 2019 | 11:50 WIB
Bebas Penjara, Siska Sebut Vanessa Angel yang Minta Temani ke Surabaya
Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sempat menjadi tersangka kasus prostitusi online, Endang Suhartini alias Siska kini telah divonis bebas. Ia kemudian menyebut bahwa pertemuannya dengan Vanessa Angel di sebuah hotel di Surabaya karena diminta untuk menemani.

"Waktu itu aku diminta temenin aja, nggak ada aku muncikari atau apa. Aku juga kerja, punya pekerjaan di perusahaan e-commerce dan kita (dengan Vanessa Angel) sahabat. Waktu itu diajak, 'Eh temenin aku yok!' kebetulan aku juga lagi libur, jadi nggak ada kepikiran macam-macam," kata Siska saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2019).

Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)
Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)

"Jadi pas penangkapan aku juga bingung. Kan ada asisten Vanessa juga, aku berdua sama asisten Vanessa diam aja. Eh ternyata berlanjut seperti ini," sambungnya.

Terkait kejadian penggerebekan hingga tertuduhnya Vanessa Angel di prostitusi online, Siska mengaku tidak tahu. Rencananya, dia hanya menemani Vanessa yang katanya akan mengisi acara di Surabaya.

Baca Juga: Tunggu Giliran Sidang, Vanessa Angel Bermain Face Filter Instagram

"Nggak tahu sama sekali. Diminta ke Surabaya katanya dia mau ada acara di sana. Dia minta, 'temenin aku yuk', Ya sudah," paparnya.

Tuduhan-tuduhan sebagai mucikari selama ini pun tidak terbukti. Sebabnya, Siska dibebaskan dari vonis.

Teman Vanessa Angel, Siska, dan pengacaranya, Franky Waruwu. [Yuliani/Suara.com]
Teman Vanessa Angel, Siska, dan pengacaranya, Franky Waruwu. [Yuliani/Suara.com]

"Pasal 506 dan 296 itu tidak terbukti. Artinya apa yang digemborkan selama ini khususnya Sisca sebagai muncikari itu tidak terbukti," timpal kuasa hukumnya, Franky Waruwu.

Sebagaimana diketahui, Siska dan Tentri telah bebas tepat di hari Raya Idul Fitri, Rabu (5/6/2019) kemarin. Siska dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman lima bulan penjara.

Baca Juga: Hari Ini, Kabarnya Vanessa Angel Mau Blak-blakan Depan Hakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI