Takut Kena Asma, Ahmad Dhani Ditempatkan di Ruang Tahanan Bebas Rokok

Kamis, 13 Juni 2019 | 11:30 WIB
Takut Kena Asma, Ahmad Dhani Ditempatkan di Ruang Tahanan Bebas Rokok
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Rutan Cipinang, Oga Darmawan, akan menempatkan terpidana Ahmad Dhani di ruang yang terbaik untuk menghindari beberapa keluhan. Seperti diketahui, Ahmad Dhani pernah mengeluh tidak mau satu kamar dengan tahanan yang perokok karena takut sakit asmanya kumat.

"Ya itu sudah kita perhitungkan bahwa nanti dia (Ahmad Dhani) menempati kamar satu kamar dengan yang tidak perokok. Karena beliau menderita penyakit asma," ungkap Oga Darmawan saat ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).

Ahmad Dhani teriak Prabowo menang. (Suara.com/Achmad Ali)
Ahmad Dhani teriak Prabowo menang. (Suara.com/Achmad Ali)

"Jadi kita tempatkan dengan latar belakang sebelumnya dengan teman-teman yang tidak merokok. Jadi bebas asap rokok lah," sambung Oga.

Walau ditempatkan di ruang bebas asap rokok, Ahmad Dhani dipastikan tidak mendapat perlakuan khusus. Bahkan, dia ditempatkan dalam satu sel dengan kapasitas 11 orang.

Baca Juga: Ruang Tahanan Ahmad Dhani Dipisahkan dari Napi yang Beda Pilihan Politik

"Setelah perlengkapan berkas, Ahmad Dhani akan di tempatkan di Blok Barito lantai 3, satu kamar yang jumlah penghuni Rutan telah mencapai 11 orang," pungkas Oga Darmawan.

Seperti diketahui hari ini Ahmad Dhani dipindahkan dari Rutan Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia kemudian mengajukan banding dan hukumannya susut menjadi satu tahun.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur menjatuhkan vonis satu tahun penjara pada Ahmad Dhani. Ia terbukti bersalah terkait kasus ujaran 'idiot'.

Baca Juga: Mulan Jameela Akan Jenguk Ahmad Dhani di LP Cipinang Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI