Suara.com - Ahmad Dhani rupanya tetap tegar meskipun divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus penyebaran ujaran kebencian. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian kepada wartawan.
"Tegar, tetep tegar," ujar Aldwin Rahardian saat dihubungi Selasa (11/6/2019).
Kendati begitu, Aldwin Rahardian mengatakan Ahmad Dhani tetap akan mengajukan banding atas kasusnya tersebut. Pentolan Dewa 19 itu tidak serta-merta menerima dinyatakan bersalah.
"Malah tadi karena tahu sedikit banyak belajar soal hukum, dia menyampaikan banding, dia sendiri yang menyampaikan banding," sambungnya lagi.
Baca Juga: Ahmad Dhani Kecewa Divonis Satu Tahun Penjara Oleh Hakim
Dia pun optimistis banding Ahmad Dhani bakal dikabulkan. Pasalnya, Aldwin Rahardian menilai banyak fakta yang diabaikan Majelis Hakim.
"Ya seharusnya memang hukum ini ditegakkan secara adil dan harus sesuai undang-undang. Kalau kemudian keputusannya tak sesuai fakta persidangan, ini repot. Oleh karena itu kita upayakan banding," ucap Aldwin Rahardian.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani divonis setahun penjara dalam persidangan hari ini. Ahmad Dhani dianggap terbukti melakukan ujaran kebencian.