Ahmad Dhani Tegar Divonis Satu Tahun Penjara

Selasa, 11 Juni 2019 | 17:52 WIB
Ahmad Dhani Tegar Divonis Satu Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Dhani rupanya tetap tegar meskipun divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus penyebaran ujaran kebencian. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian kepada wartawan.

"Tegar, tetep tegar," ujar Aldwin Rahardian saat dihubungi Selasa (11/6/2019).

Ahmad Dhani (Suara.com)
Ahmad Dhani (Suara.com)

Kendati begitu, Aldwin Rahardian mengatakan Ahmad Dhani tetap akan mengajukan banding atas kasusnya tersebut. Pentolan Dewa 19 itu tidak serta-merta menerima dinyatakan bersalah.

"Malah tadi karena tahu sedikit banyak belajar soal hukum, dia menyampaikan banding, dia sendiri yang menyampaikan banding," sambungnya lagi.

Baca Juga: Ahmad Dhani Kecewa Divonis Satu Tahun Penjara Oleh Hakim

Dia pun optimistis banding Ahmad Dhani bakal dikabulkan. Pasalnya, Aldwin Rahardian menilai banyak fakta yang diabaikan Majelis Hakim.

"Ya seharusnya memang hukum ini ditegakkan secara adil dan harus sesuai undang-undang. Kalau kemudian keputusannya tak sesuai fakta persidangan, ini repot. Oleh karena itu kita upayakan banding," ucap Aldwin Rahardian.

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Seperti diketahui, Ahmad Dhani divonis setahun penjara dalam persidangan hari ini. Ahmad Dhani dianggap terbukti melakukan ujaran kebencian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI