Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sempat memarahi Steve Emmanuel, tersangka kasus kepemilikan narkoba, karena beberapa kali membantah keterangannya sendiri yang terekam dalam berita acara pemeriksaan polisi.
Saking kesalnya, majelis hakim meninggikan intonasi saat membacakan BAP yang telah diteken oleh Steve, saat mengonfirmasi dalam persidangan.
"Coba ya saya bacakan, Steve kamu dengarkan ini baik-baik ya. Nomor 10, milik siapakah barbuk berupa satu botol kaca yang berisi narkoba jenis kokain, dengan berat brutto 92,64 gram? itu pertanyaan polisi di BAP," kata majelis hakim kepada Steve dalam persidangan, Senin (10/6/2019).
Baca Juga: Berkat Dua Saksi Ini, Dua BAP Steve Emmanuel Dihapus Hakim
Hakim menilai Steve memberikan keterangan yang berbelit-belit dan berbeda, sehingga membuat mereka kesal.
"Jawaban kamu begini, dapat saya jelaskan 'bahwa barang bukti satu botol kaca yang berisi narkoba jenis kokain, dengan berat brutto 92,64 gram adalah milik saya',begitu dalam BAP," tutur Hakim.
Mendengar hal tersebut, Steve menjelaskan, dirinya tak menjawab seperti itu saat disidik polisi. Hakim terus mencecar Steve, sebab keterangan tersangka dalam persidangan sebelumnya membenarkan jawaban pada BAP tersebut.
"Saya kan sudah berulangkali tanya, kamu jawab enggak seperti itu. Polisi temukan ini (narkoba jenis kokain) di apartemen kamu, polisi pertanyakan ini pada kamu?" tanya hakim kepada Steve.
Steve lantas menuturkan, dirinya terpaksa mengakui sebagai pemilik kokain agar temannya yang turut ditangkap bisa dilepaskan polisi.
Baca Juga: Mendekam di Bui, Steve Emmanuel Guyon Bisa Pergi Jalan-Jalan saat Lebaran
"Alasan kamu betul mengakui ini punya kamu, mangakui ini punya kamu, beli dengan nilai uang sekian, kamu bilang seperti itu karena biar temanmu bisa cepat pulang, begitu?" cecar hakim.