Kasus Hak Asuh Anak Sudah P21, Nikita Mirzani Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Fajarina Nurin Suara.Com
Senin, 10 Juni 2019 | 18:52 WIB
Kasus Hak Asuh Anak Sudah P21, Nikita Mirzani Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan
Nikita Mirzani [Revi C Rantung/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas perkara hak asuh anak yang melibatkan Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap alias P21. Laporan dari sang mantan suami Sajad Ukra itu pun siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Sajad Ukra, Elza Syarief. Elza Syarief dengan tegas menyebut bahwa berkas perkara tersebut memang sudah siap diserahkan ke kejaksaan.

Sajad Ukra dalam jumap pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2017). [suara.com/Ismail]
Sajad Ukra dalam jumap pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2017). [suara.com/Ismail]

"Sudah-sudah (P21). Tapi belum dikirim kepolisian ke kejaksaan, belum ada penyerahan," ungkap Elza Syarief saat dihubungi, Senin (10/6/2019).

Menurut Elza Syarief, penundaan penyerahan berkas dari kepolisian ke kejaksaan itu dipengaruhi beberapa hal. Beberapa di antaranya adalah Pemilu dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Baca Juga: Pasang Bendera Pelangi, Nikita Mirzani Dukung LGBT?

Nikita Mirzani [Suara.com/Yuliani]
Nikita Mirzani [Suara.com/Yuliani]

"Jadi kita tunggu, mungkin karena lebaran dan pemilu," katanya.

Nikita Mirzani dilaporkan Sajad Ukra pada 14 November 2016 terkait kasus perebutan hak asuh anak. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/5581/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI