Suara.com - Artis Steve Emmanuel kembali menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019).
Mantan suami artis Andi Soraya itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggunakan bis tahanan.
Di ruang sidang, Steve Emmanuel tampak santai. Dia pun mengaku siap menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.
"Saya siap jalani sidang hari ini," tegas Steve Emmanuel sebelum sidang.
Baca Juga: Steve Emmanuel Yakin Kesaksian Andi Soraya Akan Meringankan Hukumannya
Uniknya, Steve Emmanuel sempat melucu saat ditanya awak media apa yang dilakukannya saat Hari Raya Idul Fitri.
"Jalan-jalan," ucap Steve sambil tertawa.
JPU yang mendengar hal tersebut bahkan ikut tertawa mendengar ucapan Steve Emmanuel. "Jalan-jalan di block-block (penjara)," sambung JPU.
Seperti diketahui, Steve Emmanuel ditangkap satuan Reserse Narkotika Polres Jakarta Barat di Lobi Apartemen Kondominum Kintami, Mampang Prapatan, pada 21 Desember 2018. Dia ditangkap karena diduga memiliki kokain seberat 92,04 gram.
Atas perbuatannya tersebut, Steve Emmanuel dijerat pasal 112 Ayat 2 Jo pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga: Minim Fasilitas, Steve Emmanuel Minta Andi Soraya Tak Jelek-jelekkan Lapas