Suara.com - Bintang sinetron Rio Reifan dan istrinya, Henny Yuliyanah mengaku ditipu oleh pasangan sosialita dalam urusan bisnis. Tak tanggung-tanggung, Rio mengaku ditipu hingga Rp 1 miliar.
Rio Reifan dan Henny Yuliyanah kemudian melaporkan pasangan sosialita tersebut ke Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).
"Hari ini datang ke Polda Metro Jaya dalam rangka istri saya bikin laporan. Ya laporan polisi karena dari segala bentuk bukti-bukti yang ada. Ya patut diduga adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan seperti yang kami laporkan di dalam. Ya nanti untuk ke depannya ada proses," kata Rio Reifan usai melaporkan.
Baca Juga: Sah, Rio Reifan Resmi Nikahi Henny Mona
Menurut Rio Reifan, penipuan dalam bentuk usaha bisnis melingkupi usaha salon, rumah makan, serta butik itu terjadi belum lama ini.
"Ya mungkin salah satu teman dari istri saya, Henny. Jadi memang ini tahap awal dalam laporan, dalam dugaan," sambung Rio Reifan.
Terkait dengan total kerugian yang dialami, Henny menyebutkan dengan angka yang sangat fantastis yakni lebih dari Rp 1 miliar.
"(Kerugiannya) Rp 1 miliar lebih lah. Nanti saja ke pengacara. Takut salah ngomong," kata Henny.
Sementara itu, Rio Reifran sempat bercerita mengenai kronologi penipuan tersebut. Di mana kerjasama yang dibangun sudah terjadi sejak 2017 lalu. Kemudian dua bulan belakangan, pasangan sosialita itu sulit dihubungi dan tak ada itikad baik.
Baca Juga: Jelang Pernikahan, Kekasih Rio Reifan Gelar Prosesi Siraman
Bahkan Henny sempat melayangkan somasi dan tak digubris. Sehingga jalur hukum dipilih istri dan Rio Reifran untuk kasus tersebut.
"Ini satu bentuk kerjasama yang sudah lama terjadi dari tahun 2017. Seiring berjalannya waktu, seiring bertambah banyak nominal kerjasamanya. Ya mungkin kalau orangnya bisa dihubungi it’s ok lah, cuma dalam waktu dua bulan orangnya sudah susah sekali untuk dihubungi. Dari kita sudah somasi, ini pertimbangan yang cukup berat," jelas Rio Reifran.
Atas kasus ini, istri Rio Reifran melaporakan atas tuduhan tindak penipuan dan penggelapan dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan nomor laporan LP/3363/V/2019/PMJ/ Dit Reskeimum.