"Ini satu bentuk kerjasama yang sudah lama terjadi dari tahun 2017. Seiring berjalannya waktu, seiring bertambah banyak nominal kerjasamanya. Ya mungkin kalau orangnya bisa dihubungi it’s ok lah, cuma dalam waktu dua bulan orangnya sudah susah sekali untuk dihubungi. Dari kita sudah somasi, ini pertimbangan yang cukup berat," jelas Rio Reifran.
Atas kasus ini, istri Rio Reifran melaporakan atas tuduhan tindak penipuan dan penggelapan dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan nomor laporan LP/3363/V/2019/PMJ/ Dit Reskeimum.