Suara.com - Pengajuan penangguhan penahanan untuk Kriss Hatta atas dugaan kasus pemalsuan dokumen pernikahan hingga kini belum mendapat jawaban. Mantan kekasih Hilda Vitria itu terancam menjalani Lebaran di penjara.
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Kriss Hatta, Gatot usai sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (29/5/2019).
"Saat ini Majelis masih tetap memproses (penangguhan penahanan) itu, kita berharap bahwa dalam waktu dekat bisa ada jawaban," kata Gatot.
Baca Juga: Dibela Saksi Ahli, Kriss Hatta Merasa Menang Telak atas Hilda Vitria
Meski demikian, saat disinggung mengenai kelengkapan syarat penangguhan penahanan, pihak kuasa hukum mengakui apabila sudah diajukan. Hanya saja keputusan tersebut berdasarkan dari pihak Majelis Hakim.
"Berdasarkan KUHP persyaratan sudah kami ajukan, tapi barangkali kami hormati apa yang disampaikan oleh Majelis terkait persyaratan atau administrasi lainnya," tambahnya.
Melihat penangguhan penahanan yang masih dalam proses, Kriss Hatta pun bisa terancam berlebaran di dalam penjara. Mengingat momen perayaan Lebaran tinggal menyisakan waktu yang sedikit.
Mengenai itu, pihak kuasa hukum pun sampai saat ini masih berharap agar penangguhan penahanan tersebut bisa diproses lebih cepat.
"Sampai hari ini kami berharap Lebaran Bang Kriss keluar bilamana Bang Kris sudah mendapatkan penangguhan penahanan, kita hormati itu keputusan Majelis Hakim," ujar Gatot.
Baca Juga: Saksi Ahli: Tak Ada Pemalsuan Dokumen di Pernikahan Kriss Hatta - Hilda
Saat ini, Kriss Hatta masih mendekam di Rutan Bulak Kapal Bekasi. Terhitung, hampir dua bulan Kriss Hatta berada di dalam bui sejak digelandang petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi sedari April 2019 lalu.