Saksi Ahli: Tak Ada Pemalsuan Dokumen di Pernikahan Kriss Hatta - Hilda

Rabu, 29 Mei 2019 | 17:41 WIB
Saksi Ahli: Tak Ada Pemalsuan Dokumen di Pernikahan Kriss Hatta - Hilda
Kriss Hatta kembali menjalani sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen di PN Bekasi, Rabu (29/5/2019). [Revi C Rantung/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang dugaan kasus pemalsuan dokumen pernikahan dengan terdakwa Kriss Hatta kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/5/2019). Sidang kali ini beragendakan saksi dari Kriss Hatta, dan presenter "Uang Kaget" itu membawa seorang ahli pidana yang bernama Dr. Y Fernando.

Dalam keterangannya sebagai saksi ahli, Y Fernando menyebut kalau dakwaan terhadap Kriss Hatta prematur. Apalagi Kriss Hatta yang sebelumnya sudah menempuh jalur hukum lewat Pengadilan Agama Bekasi. Dan di situ hakim  menyatakan pernikahan Kriss dengan Hilda Vitria adalah sah. Sehingga saksi ahli mengatakan tak perlu lagi ada dakwaan untuk Kriss Hatta. 

"Itu yang kami sampaikan bahwa, prematur jaksa melakukan penuntutan pada hal tersebut. Mengapa prematur, karena  tadi dia tempuh dulu upaya perdata, tadi ternyata upaya perdataan sudah ditempuh oleh pasangan perkawinan ini. Ternyata putusan dari pengadilan perdata menguatkan pernikahan itu ada," kata Fernando. 

Baca Juga: Ibunda Terharu, Mau Diajak Dinner Jika Kriss Hatta Bebas Sementara

Fernando juga mempertanyakan soal dokumen palsu yang menjadi tuntutan. Pasalnya dari kasus yang sebelumnya di Pengadilan Agama Bekasi, tak ditemukan kepalsuan dokumen tersebut. Sehingga apa yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan prematur. 

Hilda Vitria  [Suara.com/Revi Cofans Rantung]
Hilda Vitria [Suara.com/Revi Cofans Rantung]

"Kalau memang sudah ada tidak perlu Jaksa melakukan penuntutan, di mana letak kepalsuannya tidak terbukti. Sebab di pengadilan perdata tidak ditemukan adanya kepalsuan, kalau di pengadilan perdata ditemukan adanya kepalsuan, barulah jaksa melakukan penuntutan lewat proses pidana," terangnya.

"Namanya aspek pemalsuan apakah itu pemalsuan dari buku di tingkat kelurahan, ketua RT, ketua RW atau ditingkat KUA. Jadi intinya bahwa penuntutan ini dilakukan adalah prematur dan melanggar surat edaran Jaksa Agung tahun 2013," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI