Sementara cuitan ketiga berbunyi "Kalimat sila pertama Ketuhanan YME, Penista Agama jadi Gubernur..Kalian Waras??? -ADP".
Di tingkat banding, hukuman Dhani terkait kasus tersebut disunat jadi 1 tahun penjara. Kabarnya, Dhani tak puas dan akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).