Kriss Hatta Sidang Lanjutan, Ibunda: Semoga Makin Terang

Senin, 27 Mei 2019 | 15:11 WIB
Kriss Hatta Sidang Lanjutan, Ibunda: Semoga Makin Terang
Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (2/5/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah alias Anna, menjelaskan kondisi sang anak yang hampir dua bulan mendekam di Rutan Bulak Kapal, Bekasi. Sebelum sidang, Anna mengatakan bahwa kondisi anaknya baik-baik saja.

Seperti diketahui, Kriss Hatta pada hari ini menjalani sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan di Pengadilan Negeri Bekasi. Kali ini sidang beragendakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kriss Hatta sebagai terdakwa.

Ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah atau Anna, di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (27/5/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]
Ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah atau Anna, di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (27/5/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]

"Si Kriss baik, semoga lancar saja (sidang) hari ini, makin terang. Karena saksi kemarin meringankan si Kriss, semoga ini juga meringankan juga,” kata Anna di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/5/2019)

Anna mengaku sama sekali tak menyangka Kriss Hatta bisa terseret dalam kasus ini. Apalagi, kata Anna, Hilda Vitria datang secara baik-baik ke dalam keluarganya.

Baca Juga: Kriss Hatta Dibui, Ibunda Pastikan Pekerjan Anaknya Aman Terkendali

“Nggak akan menyangka tapi ya. Itu kan semua perjalanan hidup ya dari tahun ke tahun kita juga nggak tahu bakal begini,” ungkapnya.

“Cuma ya Hilda awal-awal juga baik, namanya juga jadi pacar anak saya ya sampai jadi istri juga baik. Pokoknya sampai ke ranah hukum juga nggak nyangka,” tutup Anna.

Kriss Hatta [Suara.com/Revi Cofans Rantung]
Kriss Hatta [Suara.com/Revi Cofans Rantung]

Sebagaimana diketahui, Kriss Hatta resmi menyandang status terdakwa atas kasus pemalsuan akta data nikah dengan Hilda Vitria Khan. Dari kasus ini, Kriss Hatta mesti diganjar dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI