Dituduh Membuang Barang Bukti, Begini Kata Steve Emmanuel

Kamis, 23 Mei 2019 | 19:45 WIB
Dituduh Membuang Barang Bukti, Begini Kata Steve Emmanuel
Steve Emmanuel usai menjalani sidang narkotika di PN Jakbar, Kamis (23/5/2019). [Sumarni/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Steve Emmanuel, Firman Chandra angkat bicara soal kesaksian salah satu saksi dari JPU bernama Iwan Setiawan. Di situ, dia menyebut Steve Emmanuel berencana membuang barang bukti alat hisap kokain, bullet ke toilet saat proses penggeledahan berlangsung.

Menurut Firman Chandra, kliennya tidak pernah berniat menghilangkan barang bukti.

"Jadi sebenarnya bukan membuang. Steve sudah membawa barang yang bullet itu di dalamnya itu isinya satu gram (kokain). Mungkin sudah dihisap dan saat itu mungkin tinggal sekitar seperempat atau seperdelapan gram," ujar Firman Chandra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019).

Baca Juga: Rupanya, Ini Alasan Andi Soraya Jadi Saksi Narkoba Steve Emmanuel

"Polisi menyangkanya mau membuang barang tersebut ke dalam toilet. Kalau dibuang pasti bunyinya keras. Namanya bullet gitukan peluru besi. Jadi nggak mungkin," sambungnya.

Berbeda dengan kuasa hukumnya, Steve Emmanuel justru tidak banyak komentar mengenai itu. Mantan pasangan Andi Soraya itu cuma bilang akan bicara seputar itu saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa pada 27 Mei mendatang.

"Kita lihat setelah pemeriksaan saya," kata Steve Emmanuel singkat setelah sidang.

Steve Emmanuel usai menjalani sidang narkotika di PN Jakbar, Kamis (23/5/2019). [Sumarni/Suara.com]
Steve Emmanuel usai menjalani sidang narkotika di PN Jakbar, Kamis (23/5/2019). [Sumarni/Suara.com]

Seperti diketahui, Steve Emmanuel ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2018. Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan kokain seberat 92,4 gram beserta alat hisap.

Kini Steve Emmanuel berada di Rutan Salemba. Dia didakwa pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Keterangan Ahli di Persidangan: Steve Emmanuel Harus Direhabilitasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI