Suara.com - Pihak Steve Emmanuel menghadirkan saksi ahli dalam persidangan narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019).
Amrita Devi selaku Kepala BNNK Jakarta Selatan adalah saksi ahli yang didatangkan oleh Steve Emmanuel. Dalam keterangannya, Amrita Devi menyebut lelaki 35 tahun ini perlu direhabilitasi.
"Apabila orang penyalahgunaan kokain dengan ketergantungan berat maka wajib direhab," ujar Amrita Devi saat memberikan kesaksiannya.
Dia juga menegaskan bahwa pecandu narkoba, khususnya jenis kokain, jika tidak segera direhabilitasi bisa berdampak buruk. Satu di antaranya, dapat menyebabkan orang tersebut depresi.
Baca Juga: Saksi: Steve Emmanuel Sempat Hendak Buang Barang Bukti ke Toilet
"Zat tersebut mempengaruhi di otak dan jika tergolong stimulan menggunakan kokain akan menimbulkan akibat-akibat psikologis seperti bipolar, serangan kecemasan dan panik," tutur Amrita Devi.
"Potensi terjadi lost control dalam gangguan kejiwaan itu dapat terjadi. Efek kerusakan kokain ini lebih dahsyat dibanding sabu," sambungnya lagi.
Seperti diketahui, Steve Emmanuel ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2018. Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan kokain seberat 92,4 gram beserta alat hisap.
Kini Steve Emmanuel berada di Rutan Salemba. Mantan suami Andi Soraya ini didakwa Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Ngotot Minta Direhab, Steve Emmanuel Datangkan Dokter ke Penjara