Suara.com - Sidang kasus narkoba Steve Emmanuel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019) siang. Kali ini, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi.
Dua di antaranya satpam tempat Steve Emmanuel tinggal yakni di Apartemen Kintamani, Jakarta Selatan. Salah satunya bernama Iwan Setiawan.
Di situ, dia mengatakan kalau Steve Emmanuel sempat berencana buang barang bukti, bullet ke toilet.
Baca Juga: Ngotot Minta Direhab, Steve Emmanuel Datangkan Dokter ke Penjara
"Waktu itu security disuruh menyaksikan. Geledah di meja. Pak Steve ini mau kekamar mandi. Ada suara teriakan. Pak Steve mau buang alat bukti," ungkap Iwan Setiawan memberikan kesaksian.
"Saya dikasih tahu alat buktinya alat hisap. Saya berdua disuruh keluar sama polisi. Setelah itu nggak tagu lagi. Tunggu di luar," sambungnya lagi.
Iwan Setiawan tahu lelaki 35 tahun itu berencana membuang barang bukti dari petugas kepolisian. Dia mengaku tidak melihat sendiri.
"Iya dikasih tahu polisi. Saya nggak tahu saat kejadian itu. Cuma setelah barang bukti ditemukan semua security disuruh masuk buat menyaksikan. Di meja sudah ada amplop dan alat hisap," kata Iwan Setiawan.
Selain itu, pihak Steve Emmanuel juga menghadirkan satu saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan. Jika tidak ada halangan, sidang lanjutan dihelat pada Senin (27/5/2019).
Baca Juga: Andi Soraya - Indra Bruggman Akan Dihadirkan di Sidang Steve Emmanuel
Seperti diketahui, Steve Emmanuel ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2018. Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan kokain seberat 92,4 gram beserta alat hisap.