Suara.com - Kriss Hatta turut menanggapi kehadiran saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terutama Vita. Pasalnya saksi yang dihadirkan JPU justru meringankannya dalam kasus pemalsuan akta data nikah dengan Hilda Vitria Khan.
Dalam persidangan, Vita mengungkap kalau justru Hilda Vitria yang meminta untuk dinikahi Kriss Hatta. Dengan begitu, pernyataan juga menepis pengakuan Hilda sebelumnya yang mengaku terpaksa menikah dengan Kriss.
"Tadi ada kesaksian dari JPU yang meringankan terdakwa ya tadi, ada teman atau sahabat berdualah yang mengetahui proses ijab kabul dan sebagainnya," kata Kriss Hatta usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/5/2019).
Baca Juga: Usai Nikah, Kriss Hatta dan Hilda Vitria Bikin Pesta Kecil-kecilan
"Lalu, ada juga saksi yang mengetahui bersama di kawasan Cibubur selama dua tahun yang mau saya bongkar tadi itu adalah saksi mengetahui pernikahan saya sama Hilda," sambung Kriss Hatta.
Lebih lanjut, dengan adanya kesaksian tersebut, Kriss Hatta meyakini apabilanya dirinya dapat bebas dari hukuman yang menjeratnya. "Sangat yakin (menang), ingat ya saya ingin bebas dari hukuman ini," ujar Kriss Hatta.
Sementara itu, untuk di sidang pada hari ini, Kriss Hatta mengaku sangat puas. Apalagi melihat saksi-saksi yang dihadirkan, seolah membeberkan fakta tentang pernikahannya.
"Sangat puas (sidang hari ini), saya merasa nggak ada beban," tutur Kriss Hatta.
Sebagaimana diketahui, Vita menjadi saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang atas dugaan pemalsuan akta data nikah yang menyeret nama Kriss Hatta. Tak sendiri, Vita bersaksi dengan seorang pria bernama Dian Permana.
Baca Juga: Saksi: Hilda Vitria yang Meminta Dinikahi Kriss Hatta