Suara.com - Hilda Vitria bersikeras bahwa pernikahannya dengan Kriss Hatta tidak sah. Dia meyakini itu lantaran ketika menikah tak ada wali nikah.
Kemudian muncul pertanyaan, mengapa saat itu Hilda tak menolak ajakan Kriss untuk menikah. Kuasa hukum Hilda, Fahmi Bachmid punya jawaban sendiri soal itu.
"Harusnya yang nolak (pernikahan) itu yang menikahkan kalau dia ngerti hukum islam. Harusnya yang menolak, yang mengusir, orang yang menikahkan. Apalagi seorang wanita belum genap 21 tahun," kata Fahmi dalam jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019) malam.
Fahmi juga mempertanyakan apakah penggunaan wali hakim sudah terpenuhi syaratnya atau belum. Sebab menurut dia, pernikahan adalah sebuah peristiwa sakral.
Baca Juga: Tata Janeeta Gugat Cerai Mehdi Zati Gara-Gara Orang Ketiga?
"Karena pertaruhannya dunia akhirat. Jadi pernikahan itu adalah sesuatu yang sakral, bukan main-main," ujarnya.
"Jadi orang yang mengerti pasti bertanya walimu siapa? Orangtuamu masih ada apa udah meninggal? Ada saudaramu nggak? Itu pasti (ditanya seharusnya)," kata dia lagi.
Kriss Hatta kini telah berstatus sebagai terdakwa kasus pemalsuan dokumen pernikahan. Pada Senin lalu, Hilda pun bersaksi di persidangan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Masih Optimis Kriss Hatta Akan Dipenjara