Program Pagi Pagi Pasti Happy Kena Sanksi, Apa Kata Uya Kuya ?

Rabu, 22 Mei 2019 | 11:11 WIB
Program Pagi Pagi Pasti Happy Kena Sanksi, Apa Kata Uya Kuya ?
Uya Kuya [Sumarni/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali memberi sanksi kepada program acara Pagi Pagi Pasti Happy (P3H) yang tayang di Trans TV. Sanksi administratif itu merupakan kali kedua yang dilayangkan KPI tahun ini.

Surat teguran itu dilayangkan KPI untuk Pagi-Pagi Pasti Happy sejak 16 Mei 2019.

Pagi Pagi Pasti Happy [Instagram]
Pagi Pagi Pasti Happy [Instagram]

Hal tersebut terkait dengan konten acara pada 9 Mei yang menayangkan permasalahan rumah tangga antara aktor Yama Carlos dengan sang istri, Arfita Dwi Putri. Arfita dituduh telah selingkuh dengan lelaki lain.

Selain temuan di atas, KPI pernah menemukan muatan serupa pada 8 Mei 2019 pukul 09.03 WIB yang membahas perseteruan antara Yunita Lestari dengan mantan suaminya, Daus Mini.

Baca Juga: KPI Beri Sanksi Berat untuk Program Pagi-Pagi Pasti Happy

Sebelumnya, program siaran Pagi Pagi Pasti Happy telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis dari KPI dengan nomor 159/K/KPI/31.2/03/2019 tertanggal 28 Maret 2019. Menurut Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, pembahasan soal masalah internal keluarga dan privasi sesorang tak layak jadi bahan siaran.

"Keputusan KPI memberikan sanksi teguran tertulis kedua untuk program yang tayang setiap pagi hari itu setelah ditemukan adanya pelanggaran dalam tayangan P3H pada 9 Mei 2019 pukul 09.06 WIB," bunyi pernyataan resmi KPI.

Uya Kuya [Sumarni/Suara.com]
Uya Kuya [Sumarni/Suara.com]

Menanggapi hal tersebut, Uya Kuya yang merupakan presenter program acara tersebut enggan berkomentar. Dia memilih berkelit dan kabur meninggalkan awak media.

"No comment, saya ada urusan," ujar Uya Kuya sambil berlari menuju mobil usai mengisi program tersebut di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

Berdasarkan surat teguran kedua KPI, tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

Baca Juga: Jadi Host Pagi Pagi Pasti Happy, Iis Dahlia Siap Dinyinyiri Warganet

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI