Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali memberi sanksi kepada program acara Pagi-Pagi Pasti Happy (P3H) yang tayang di Trans TV. Kali ini, KPI memberikan sanksi tegas untuk program yang dipandu Uya Kuya dan Billy Syahputra tersebut.
Surat teguran itu sendiri sudah dilayangkan KPI untuk Pagi-Pagi Pasti Happy sejak 16 Mei 2019. "Keputusan KPI memberikan sanksi teguran tertulis kedua untuk program yang tayang setiap pagi hari itu setelah ditemukan adanya pelanggaran dalam tayangan P3H pada 9 Mei 2019 pukul 09.06 WIB," bunyi pernyataan resmi KPI.
Dalam P3H edisi 9 Mei menampilkan permasalahan rumah tangga antara aktor Yama Carlos dengan sang istri, Arfita Dwi Putri. Arfita dituduh telah selingkuh dengan lelaki lain.
Menurut Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, pembahasan soal masalah internal keluarga dan privasi sesorang tak layak jadi bahan siaran.
Baca Juga: Jadi Host Pagi Pagi Pasti Happy, Iis Dahlia Siap Dinyinyiri Warganet
"Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas," jelas Komisioner bidang Isi Siaran ini.
Berdasarkan surat teguran kedua KPI, tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
"Berdasarkan pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut, kami memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua untuk program siaran Pagi Pagi Pasti Happy," tegas Dewi.
Selain temuan di atas, KPI pernah menemukan muatan serupa pada 8 Mei 2019 pukul 09.03 WIB yang membahas perseteruan antara Yunita Lestari dengan mantan suaminya Daus Mini.
Sebelumnya, program siaran Pagi-Pagi Pasti Happy telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis dari KPI dengan nomor 159/K/KPI/31.2/03/2019 tertanggal 28 Maret 2019.
Baca Juga: Iis Dahlia Gantikan Billy Syahputra di Pagi Pagi Pasti Happy?
"Kami berharap teguran kedua ini disikapi serius oleh pihak Trans TV agar pelangaran serupa dan yang lain tak terulang. Kami juga meminta Trans TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran," kata Dewi menandaskan.