Suara.com - Sidang perceraian pelawak Bopak Catello dengan istri pertamanya, Putri Mayangsari digelar perdana di Pengadilan Agama Jakarta Timur pada Selasa (21/5/2019).
Namun sidang dengan agenda mediasi itu akhirnya ditunda majelis hakim. Pasalnya, Bopak selaku penggugat cuma diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Putri tampak pasrah sidangnya ditunda. Padahal, dia sudah ingin sekali bertemu dengan suaminya itu. Ya, sudah cukup lama mereka tak bertatap muka.
"Ya mau gimana lagi, Bopaknya tidak hadir, sedang ke luar kota, ada halangan karena diharuskan Bopaknya hadir," kata Putri Mayangsari ditemui usai sidang.
Baca Juga: 5 Artis Cantik Ini Pernah Berseteru dengan Ibu Kandungnya
Jika memang bertemu, Putri tak menuntut banyak. Dia cuma ingin menjaga komunikasi demi anak semata wayang mereka.
"Sebenarnya ini ya, Putri maunya silaturahmi baik sama Bopak walaupun udah nggak ada ikatan. Nggak bisa sama-sama lagi yang penting komunikasi tentang anaknya, gitu aja sih, nggak mau jadi musuh kayak gini," ujar Putri Mayangsari.
Sementara, kuasa hukum Bopak, Jhon Pieter Simanjuntak, mengatakan kliennya memang sedang sibuk. Tapi dia berjanji akan menghadirkan kliennya di persidangan memang jika diperlukan.
"Jadi dia akan datang kalo besok kan udah jadi bagian persidangan yang sudah mulai urgen, dia wajib untuk hadir," ujar Jhon.
Sebagaimana diketahui, ini kedua kalinya Bopak menggugat cerai Putri Mayangsari. Gugatan cerai yang didaftarkan pada 2014 lalu dinyatakan gugur oleh Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Baca Juga: Ustaz Arifin Ilham Kritis, Sang Anak Minta Doa
Dalam gugatan kali ini ada yang berbeda, Bopak menyertakan permohonan tes DNA untuk anaknya yang dinilai tak mirip dirinya secara fisik.